Perbedaan Stop dan Parkir!!
Banyak orang menyangka bahwa rambu dilarang stop dan dilarang parkir itu sama saja. Mungkin dikarenakan fungsinya sama, yakini kita tidak boleh berhenti di jalan. Kenyataannya? Rambu tersebut secara fungsi berbeda! Berdasarkan aturan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bab I Ketentuan Umum, pada Pasal 1 angka 15, 16, dan 23 tertulis sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya. 23. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. Saya jelaskan larangan dari masing-masing simbol yang agak ambigu ini.