SK: Pencegahan Penyakit Sosial.
Penyakit sosial yang akan dibahas kali ini adalah Anak Jalanan, Pengemis, dan Gelandangan (GePeng) di DKI Jakarta, dan yang akan dibahas disini adalah: Undang-Undang untuk mengatasi penyakit sosial tersebut, program lembaga untuk mengatasi hal tersebut, dan efektivitasnya.
UU dan Perda yang mengatur tentang GePeng di DKI Jakarta diantaranya sebagai berikut:
Sumber:
https://www.kompasiana.com/shulhan/dilema-gepeng-dan-perda-dki-nomor-8_552fdb076ea83431538b4581
http://poskotanews.com/2015/06/21/4-000-gepeng-digaji-sesuai-ump/
UU dan Perda yang mengatur tentang GePeng di DKI Jakarta diantaranya sebagai berikut:
- UU No 8 Thn 2007 Pasal 40: Ketertiban Umum berisikan:
Pasal 40:
Setiap orang atau badan dilarang:
a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
b.menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil;
c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Usaha penangulangannya antara lain dengan:
- Satpol PP, dimana razia rutin diberlakukan untuk memberlakukan ketertiban. Jika GePeng tersebut berdomisili luar DKI, akan dipulangkan.
- Direkrut oleh Dinsos untuk diberikan skill pekerjaan.
- Balai Latih Kerja, seperti di atas dimana mereka diberikan kemampuan bekerja.
- Dijadikan PHL, yaitu pekerja harian lepas dimana mereka bekerja membersihkan lingkungan. Cara ini hanya untuk GePeng ber-KTP DKI Jakarta saja.
Sumber:
https://www.kompasiana.com/shulhan/dilema-gepeng-dan-perda-dki-nomor-8_552fdb076ea83431538b4581
http://poskotanews.com/2015/06/21/4-000-gepeng-digaji-sesuai-ump/
Komentar
Posting Komentar