SK: Pencegahan Penyakit Sosial.
Penyakit sosial yang akan dibahas kali ini adalah Anak Jalanan, Pengemis, dan Gelandangan (GePeng) di DKI Jakarta, dan yang akan dibahas disini adalah: Undang-Undang untuk mengatasi penyakit sosial tersebut, program lembaga untuk mengatasi hal tersebut, dan efektivitasnya. UU dan Perda yang mengatur tentang GePeng di DKI Jakarta diantaranya sebagai berikut: UU No 8 Thn 2007 Pasal 40: Ketertiban Umum berisikan: Pasal 40: Setiap orang atau badan dilarang : a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil; b. menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil; c. membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.